UGM Ogah Terus Terseret Polemik Ijazah Jokowi: Asli atau Palsu Bukan Urusan Kami
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Universitas Gadjah Mada (UGM) ogah terus-terusan terjebak dalam kubangan lumpur polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kampus lege saris kebanggaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menilai persoalan me…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Universitas Gadjah Mada (UGM) ogah terus-terusan terjebak dalam kubangan lumpur polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kampus lege saris kebanggaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menilai persoalan mengenai apakah dokumen tersebut asli atau palsu harus dipisahkan dari kewenangan UGM sebagai institusi pendidikan.
Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia mengatakan, pihak kampus memiliki kewenangan untuk menjelaskan rekam akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.
Namun, Ova menilai kampus tidak semestinya ditempatkan sebagai pihak yang harus menjawab seluruh tudingan mengenai keaslian fisik ijazah.
"Jadi saya kira mesti kita bagi. Jangan merancukkan antara pertanyaan tentang asli atau palsu kepada institusi pendidikan," ujar Ova, dikutip Senin (10/8/2026).
Ova menjelaskan, terdapat dua hal berbeda yang selama ini kerap bercampur dalam polemik ijazah Jokowi:
Pertama, menyangkut fakta akademik mengenai status Jokowi sebagai mahasiswa hingga dinyatakan lulus dari UGM.
Kedua, berkaitan dengan tuduhan atau keraguan terhadap keaslian fisik dokumen ijazah.
"Kedua persoalan tersebut harus ditempatkan pada ranah masing-masing. Jangan dicampuraduk. Gitu loh," ucap Ova.
UGM, kata dia, memiliki catatan dan dokumen akademik yang dapat menerangkan perjalanan pendidikan Jokowi di kampus tersebut. Data itu mencakup statusnya sebagai mahasiswa, proses pendidikan yang dijalani, hingga kelulusan dan wisuda pada 1985.
"Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti, dokumen yang tadi sudah disampaikan oleh bapak dekan tentang otentisitas kebenaran dari pihak terkait adalah masuk sebagai mahasiswa, berproses, dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985," jelas Ova.
Dengan demikian, UGM menilai kewenangannya berada pada pembuktian mengenai rekam akademik Jokowi sebagai mahasiswa dan lulusan kampus tersebut. Sementara itu, tudingan mengenai palsu atau tidaknya dokumen fisik ijazah dinilai merupakan persoalan berbeda.
Kampus juga tidak ingin polemik tersebut terus menjadi beban institusi. Ova menegaskan, pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah semestinya menghadirkan bukti yang dapat memperkuat tudingan mereka.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri masih bergulir dan telah masuk ke ranah hukum. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya turut menyoroti persoalan tersebut.
Mahfud yang juga pakar hukum tata negara lulusan UGM menjelaskan, karena polemik berawal dari dugaan mengenai keaslian ijazah, maka persoalan tersebut perlu dibuktikan dalam proses hukum. Menurutnya, pengadilan harus memastikan terlebih dahulu dokumen yang menjadi objek sengketa tersebut.
"Ini kan ijazah, ayo buktikan dulu dong ijazahnya," ujar Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam konteks perkara hukum yang melibatkan Jokowi setelah mantan kepala negara itu melaporkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dengan perkembangan tersebut, polemik ijazah Jokowi kini tidak hanya menjadi perdebatan publik, tetapi juga memasuki ruang pembuktian hukum.
Di sisi lain, UGM memilih menegaskan batas kewenangannya: kampus dapat menjelaskan rekam akademik Jokowi, tetapi persoalan mengenai keaslian fisik ijazah tidak ingin dibebankan kepada institusi pendidikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.