Ungkap Peran 4 Terdakwa, KPK Akan Uraikan Secara Utuh Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan secara utuh konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada sidang Selasa (11/8/2026). Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk empat orang terdakwa, yakni mantan M…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan secara utuh konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada sidang Selasa (11/8/2026).
Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
“Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).
KPK akan mengungkapkan peran empat terdakwa, proses atau mekanisme, sehingga kasus tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara.
“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” ujarnya.
Dengan begitu KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau proses persidangan kasus kuota haji.
“Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Sampai 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.