Untuk Kepastian Hukum, Pimpinan KPK Minta RUU KUHAP Atur Secara Tegas Soal Penyelidik dan Penyidik
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI diusulkan mengatur secara jelas dan tegas tentang…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI diusulkan mengatur secara jelas dan tegas tentang syarat penyelidik dan penyidik.
Usulan tersebut disampaikan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.
Salah satu usulan yang disampaikan Wakil Ketua KPK tersebut adalah mengusulkan tahap penuntutan diatur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara.
"Tenggang waktu penyidikanharus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," kata Johanis Tanak dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (31/5/2025).
Selain itu, dia juga mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur soal syarat penyelidik dan penyidik. Johanis Tanak menilai penyelidik dan penyidik harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum," ungkapnya.
Sebab, lanjut dia, saat ini penyelidik maupun penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan demikian.
Selain itu, Tanak mengusulkan agar RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.
Selain terkait penyidik, Johanis Tanak juga mengusulkan perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.
Menurut ia, hal-hal yang dia usulkan tersebut sangat penting untuk diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama.
"Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," jelasnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.