Upah Minimum 2026: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Penentu Kunci
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketidakpastian seputar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 kini mulai menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu, 26 November 2025, memastikan bahwa pe…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketidakpastian seputar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 kini mulai menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu, 26 November 2025, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III tahun 2025 akan menjadi variabel utama dalam formula penentuan UMP tahun depan. Data pertumbuhan ekonomi kuartal III yang tercatat sebesar 5,04% year-on-year sangat krusial mengingat tenggat pengumuman UMP adalah sebelum 31 Desember 2025. "UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III," tegas Airlangga di Jakarta.
Formula UMP Rampung di Tingkat Pemerintah
Menko Airlangga mengungkapkan bahwa pembahasan teknis mengenai skema dan formula kenaikan UMP telah rampung di tingkat pemerintah. Menurutnya, tidak ada kendala substansial yang menghambat proses ini. Semua persiapan telah selesai dirampungkan, namun kewenangan untuk mengambil keputusan final dan melakukan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menunggu Keputusan Resmi Kemnaker
Saat ini, keputusan akhir mengenai besaran UMP 2026 sedang diajukan ke pemerintah oleh Kemnaker. Hal ini menunjukkan bahwa proses birokrasi dan koordinasi di internal pemerintah berjalan sesuai rencana. Dengan ditetapkannya pertumbuhan ekonomi kuartal III sebagai acuan, pemerintah berharap penetapan UMP tahun depan dapat dilakukan secara transparan dan berlandaskan pada data ekonomi yang kuat, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.