Update Kasus Korupsi Haji: KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Gus Aiz
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Kabar terbaru menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan aliran dana…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan aliran dana yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau yang akrab disapa Gus Aiz, meskipun yang bersangkutan telah memberikan bantahan, dilansir pada 16 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan pada 13 Januari 2026, penyidik mencecar Gus Aiz mengenai penerimaan uang secara pribadi.
KPK mengeklaim memiliki keterangan saksi dan bukti dokumen yang mengonfirmasi dugaan tersebut. Saat ini, tim penyidik masih menghitung total nominal uang yang diduga diterima untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar aturan terkait kerugian keuangan negara.
Hingga Februari 2026, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah pihak terkait guna memperlancar proses penyidikan yang melibatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.