Update Kasus Siswa MTsN di Tual: Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Arianto Karim Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, memasuki babak baru. Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Arianto Karim Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, memasuki babak baru.
Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup serta memeriksa 14 saksi kunci guna mengungkap peristiwa tragis tersebut, dilansir pada 22 Februari 2026.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa pasca penetapan tersangka, Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku. Hal ini dilakukan karena kewenangan persidangan kode etik profesi Polri berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, bukan di tingkat Polres.
Meskipun insiden terjadi di wilayah hukum Tual, pelanggaran berat kategori kode etik wajib ditangani oleh otoritas yang lebih tinggi.
Meski aspek etik ditangani Polda, AKBP Whansi menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap menjadi tanggung jawab Polres Tual. Setelah urusan di Bidpropam selesai, tersangka akan dikembalikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Bripda Masias dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.