Fakta Nasional

Update Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Praperadilan Sebelum Tahan Yaqut Cholil Qoumas

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan penjelasan terbaru terkait status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Meski proses penghitungan kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dinyata…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 28 February 2026 📖 1 menit
Update Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Praperadilan Sebelum Tahan Yaqut Cholil Qoumas
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru terkait status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Meski proses penghitungan kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan rampung, lembaga antirasuah ini memilih untuk tidak terburu-buru melakukan penahanan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan, dilansir pada 28 Februari 2026.

BACA JUGA: Kasus Suap Bea Cukai: KPK Temukan Rp5 Miliar dalam 5 Koper

Yaqut diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dirinya.

Oleh karena itu, langkah paksa penahanan baru akan dipertimbangkan setelah ada putusan sidang praperadilan yang dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Penyidikan ini berfokus pada penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Seharusnya, berdasarkan regulasi, kuota khusus hanya mendapat porsi 8%, namun kenyataannya dibagi rata 50:50 dengan kuota reguler melalui Keputusan Menteri Agama.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Ditunda: KPK Absen, Yaqut Singgung Keberanian Pemimpin

KPK mensinyalir kebijakan ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hasil audit kerugian negara ini menjadi amunisi kuat bagi penyidik untuk membuktikan adanya unsur pidana dalam kebijakan tersebut.

Hingga saat ini, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex, hingga Agustus 2026 untuk memastikan keduanya tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK