Fakta Nasional

Urgensi Evaluasi Izin Tambang Nikel di Sekitar Kawasan Konservasi Laut Raja Ampat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Raja Ampat, yang terkenal dengan keindahan alam bawah lautnya dan kekayaan terumbu karang, kini tengah menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan pentingnya kajian ulang at…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 06 June 2025 📖 2 menit
Urgensi Evaluasi Izin Tambang Nikel di Sekitar Kawasan Konservasi Laut Raja Ampat
Urgensi Evaluasi Izin Tambang Nikel di Sekitar Kawasan Konservasi Laut Raja Ampat
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Raja Ampat, yang terkenal dengan keindahan alam bawah lautnya dan kekayaan terumbu karang, kini tengah menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan pentingnya kajian ulang atas izin pertambangan nikel di wilayah sekitar kawasan konservasi laut tersebut.

Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan dampak ekologis yang dapat merusak ekosistem laut, terutama bagi destinasi super prioritas nasional yang menjadi kebanggaan Indonesia.

Keberadaan tambang nikel di Raja Ampat terbilang cukup signifikan. Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, terdapat dua perusahaan besar yang telah berizin resmi mengelola tambang nikel di wilayah ini, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut sudah diperoleh sejak masih tergabung dengan Provinsi Papua Barat, sebelum pemekaran wilayah menjadi Provinsi Papua Barat Daya.

Selain dua perusahaan utama, beberapa perusahaan lain juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) lama yang diterbitkan sebelum provinsi baru terbentuk.

Chusnunia Chalim menyoroti bahwa bukan hanya lokasi tambang itu sendiri yang harus jadi perhatian, melainkan pula jalur logistik dari lokasi tambang menuju fasilitas pengolahan (smelter).

Jalur perlintasan yang kerap melewati atau berdekatan dengan kawasan perairan sensitif berpotensi menimbulkan limbah, sedimentasi, serta polusi lain yang dapat menghancurkan terumbu karang.

Terumbu karang tidak hanya berperan sebagai daya tarik utama pariwisata, tetapi juga pusat biodiversitas laut dunia. Rusaknya ekosistem ini dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat setempat yang mengandalkan pariwisata bahari dan perikanan, bahkan berdampak pada ketahanan pangan nasional.

Dalam menanggapi kondisi tersebut, Chusnunia menyerukan agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku industri melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan pertambangan yang terletak dalam radius sensitif ekologi.

Menurutnya, kebijakan yang melebihi batas aman dapat memicu kerusakan jangka panjang, sehingga perlu dibuat regulasi tegas yang menjamin prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Komisi VII DPR RI, yang juga membidangi sektor pariwisata, energi, serta lingkungan hidup, memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan kawasan konservasi tanpa mengabaikan aspek pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, pernah mengeluhkan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian maupun pencabutan izin tambang yang masih menjadi wewenang pusat.

Hal ini menyebabkan pemerintah kabupaten kesulitan melakukan intervensi apabila terdapat indikasi kerusakan lingkungan oleh aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan terintegrasi, khususnya untuk melindungi wilayah yang telah ditetapkan sebagai destinasi super prioritas nasional.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK