Urgensi RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas KPK Miskinkan Koruptor
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial dalam mengubah peta pemberantasan k…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial dalam mengubah peta pemberantasan korupsi di Indonesia, yang selama ini sering terkendala dalam pemulihan aset negara secara maksimal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa regulasi ini bukan sekadar tambahan aturan, melainkan kebutuhan mendesak, dilansir pada 23 Februari 2026.
Dalam praktiknya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan atau penjara saja. Kehadiran RUU ini akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi dapat ditarik kembali ke kas negara dengan mekanisme yang lebih lincah dan akuntabel.
Salah satu poin kuat dari RUU ini adalah pendekatan follow the money. KPK meyakini bahwa rasa takut kehilangan kekayaan jauh lebih efektif menciptakan efek jera (deterrent effect) dibandingkan sekadar kehilangan kebebasan.
Dengan menyasar motif utama korupsi—yakni keuntungan finansial—negara dapat memutus rantai regenerasi kejahatan ekonomi sekaligus membiayai pembangunan nasional dari aset yang dirampas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.