Urgent! Komisi XII Desak Revisi UU Migas Segera Dilakukan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Revisi Undang-Undang Migas dinilai urgent dan penting. Hal tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti beberapa pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI,…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Revisi Undang-Undang Migas dinilai urgent dan penting. Hal tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti beberapa pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (17/4/2025),
Menurutnya, Revisi Undang-Undang Migas tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian usaha, yang sangat sektor migas yang padat modal dan padat teknologi.
“Dengan Undang-Undang itu adalah memberi kepastian hukum sekaligus kepastian usaha,” kata Sugeng Suparwoto.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Migas yang lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, salah satunya terkait kelembagaan regulator sektor hulu, yang saat ini diwakili oleh SKK Migas.
Bahkan Mahkamah Konstitusi menyarankan agar kelembagaan ini diubah menjadi Badan Usaha Khusus.
"Jadi revisi tersebut dibutuhkan untuk memberikan pastian bagi para operator yang terlibat, baik dari sisi hukum maupun usaha," ungkap Sugeng
"Misalnya apa? Kelembagaan Regulatory Sektor Hulu yang ada sekarang adalah SKK Migas. Itu disarankan untuk dirubah nantinya dalam bentuk kalau istilahnya Mahkamah Konstitusi adalah Badan Usaha Khusus," tambahnya.
Sugeng mengatakan bahwa pembahasan mengenai Badan Usaha Khusus ini sedang dirumuskan untuk menentukan apakah bentuknya akan tetap seperti SKK Migas saat ini, yang berdiri hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), atau akan diatur dalam Undang-Undang yang lebih jelas.
Revisi Undang-Undang Migas, menurut Politisi Fraksi Partai NasDem itu, sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan industri migas di Indonesia.
"Itulah perlunya di sektor hulu dalam bentuk Undang-Undang," pungkasnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.