US$1 Juta untuk Pansus Haji Dititipkan Lewat Zainal, Sosok Khomsin Disebut Anggota Brimob
FAKTANASIONAL.NET — Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mengungkap alur penitipan uang US$1 juta yang disebut berkaitan dengan kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mengungkap alur penitipan uang US$1 juta yang disebut berkaitan dengan kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026), saksi Zainal Abidin mengungkap uang tersebut sempat dipercayakan kepada seorang bernama Khomsin, yang disebutnya sebagai anggota Brimob.
Keterangan itu muncul saat Zainal menjelaskan pertemuannya dengan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Zainal mengaku awalnya dihubungi Gus Alex untuk berkonsultasi. Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Cibubur.
Dalam pertemuan tersebut, Zainal mengatakan Gus Alex menyampaikan maksud menitipkan uang untuk kebutuhan Pansus Haji 2024.
“Mas, ini aku nitip apa, Mas, nitip 1 juta (1 juta dollar) untuk kebutuhan teman-teman Pansus. Barangkali ada kebutuhan.”
Zainal kemudian menyarankan agar uang tersebut diserahkan kepada Ace Hasan Syadzily, yang saat itu merupakan pimpinan Komisi VIII DPR sekaligus anggota Pansus Angket Haji.
Namun, menurut Zainal, upaya tersebut tidak berlanjut. Ia mengaku kemudian mendapat telepon dari Ace yang mempertanyakan alasan dirinya mengarahkan uang tersebut kepadanya.
Setelah itu, Zainal menyebut Gus Alex kembali menghubunginya untuk meminta bantuan mencari pihak yang dapat menyimpan uang tersebut.
Zainal kemudian mengarahkan Gus Alex kepada Khomsin. Ia mengaku memberikan nomor kontak Khomsin kepada Gus Alex dan meminta orang tersebut mengamankan uang hingga ada perintah lanjutan.
Beberapa hari kemudian, Zainal mengaku mendapat kabar bahwa uang tersebut telah diterima Khomsin.
“Mas, barang sudah dianu, duitnya sudah saya terima.”
Zainal kemudian diperiksa lebih jauh oleh majelis hakim mengenai sosok Khomsin.
Ia menyebut Khomsin merupakan teman yang dikenalnya secara personal. Namun, Zainal mengaku tidak mengetahui nama lengkap maupun lokasi satuan Brimob tempat Khomsin bertugas.
Zainal hanya menyebut Khomsin merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Brimob dan berdomisili di kawasan Cibubur.
Majelis hakim mempertanyakan bagaimana Zainal dapat mempercayakan uang senilai US$1 juta kepada seseorang yang identitas lengkapnya bahkan tidak diketahuinya.
Zainal tetap menyatakan Khomsin merupakan orang yang dipercayainya.
Jaksa kemudian memastikan bahwa Khomsin tidak dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Gus Alex Klaim Uang Sampai ke Pihak Pansus
Usai persidangan, Gus Alex turut memberikan penjelasan mengenai alur uang tersebut.
Ia mengaku tetap meyakini uang US$1 juta yang dititipkannya melalui Zainal pada akhirnya sampai kepada pihak yang berkaitan dengan Pansus Angket Haji, termasuk Nusron Wahid.
Namun, keyakinan tersebut merupakan pernyataan Gus Alex, bukan fakta yang telah dikonfirmasi dalam persidangan.
Gus Alex beralasan, uang tersebut baru dikembalikan kepada KPK setelah berada dalam penguasaan Zainal selama berbulan-bulan.
“Saya tetap yakin uang itu sampai (ke Nusron). Karena baru kembali tanggal 29 Agustus. Sekitar 10 bulan (uang) setelah saya laporkan ke KPK baru kembalikan.”
Gus Alex menyebut pengembalian uang pada 29 Agustus tersebut semakin membuatnya yakin bahwa uang US$1 juta tidak berhenti di tangan Zainal.
“Saya tetap yakin uang itu sampai.”
Dalam persidangan, Zainal sendiri mengungkap bahwa dirinya kemudian meminta Khomsin mengamankan uang tersebut. Ia mengatakan tidak pernah memberikan instruksi lanjutan kepada Khomsin hingga akhirnya uang tersebut dibawa dan diserahkan kepada KPK.
Adapun terkait klaim bahwa uang tersebut telah sampai kepada Nusron Wahid, kesaksian Zainal dalam potongan persidangan ini belum menunjukkan bahwa ia melihat atau mengetahui secara langsung penyerahan uang kepada Nusron.
Rangkaian kesaksian tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, termasuk untuk mengurai asal-usul, penguasaan, serta tujuan uang US$1 juta yang disebut berkaitan dengan Pansus Angket Haji.[ipk]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.