Fakta Nasional

Usman Husin Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Batalkan Aturan yang Memberatkan Nelayan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk membatalkan aturan yang dinilai memberatkan nelayan. Permintaan ini terutama terkait kebi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 23 December 2024 📖 1 menit
Usman Husin Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Batalkan Aturan yang Memberatkan Nelayan
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husein

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk membatalkan aturan yang dinilai memberatkan nelayan.

Permintaan ini terutama terkait kebijakan yang mewajibkan kapal penangkap ikan di laut lepas, antarprovinsi, atau antarnegara untuk memiliki izin usaha yang langsung ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.

Surat edaran itu juga mengatur daerah penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur dan musim penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

“Aturan ini membuat para nelayan kesulitan untuk mencari ikan karena harus ribet mengurus izin usaha yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Padahal, tidak ada potensi kerugian jika izin tersebut ditandatangani oleh pejabat di level yang lebih rendah,” ujar Usman Husin, Senin (23/12/2024).

Usman menambahkan bahwa aturan ini membuka peluang kriminalisasi terhadap nelayan. Lamanya proses pengurusan izin membuat nelayan rentan ditindak aparat seperti syahbandar dan polisi perairan saat tetap melaut tanpa dokumen yang lengkap.

“Aturan yang dibuat malah memberatkan nelayan karena peluang mereka ditangkap aparat menjadi lebih besar,” tegasnya.

Menurut Usman, Surat Edaran Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 justru menambah panjang daftar birokrasi yang harus ditempuh nelayan. Selain izin melaut di kawasan tertentu, nelayan juga harus memenuhi berbagai izin lainnya. “Nelayan malah menjadi korban dari aturan yang telah dibuat,” kata Usman.

Usman juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan ini. Berdasarkan komunikasinya dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di NTT, banyak aturan untuk nelayan yang tumpang tindih dan justru mempersulit pekerjaan mereka.

“Aturan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi nelayan untuk mencari ikan di laut, bukan malah mempersulit dengan birokrasi yang berbelit-belit,” pungkas Usman.

Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali penerapan aturan tersebut demi kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan sektor perikanan di Indonesia. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK