Usulan Bentuk Pengadilan Khusus Korupsi BUMN, Kemenkum: Belum Ada Pembahasan tapi Siap Dibentuk
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus Badan Usaha Milik Negara (pengadilan ad hoc BUMN) mengusut dugaan penyelewengan di BUMN yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebagai ben…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus Badan Usaha Milik Negara (pengadilan ad hoc BUMN) mengusut dugaan penyelewengan di BUMN yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keseriusan negara mencegah dan memberantas korupsi.
"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general (umum). Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas kepada Antara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (14/8/2026).
Pemerintah memandang perlu tata kelola yang baik untuk mencegah korupsi, sehingga pemberantasan rasuah tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pembaruan birokrasi.
Salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi ialah membangun sistem pemerintahan berbasis digital sembari memperkuat regulasi untuk menciptakan efek jera.
"Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," ujarnya.
Supratman Andi Agtas mengemukakan lembaga peradilan telah tersedia untuk mengadili tindak pidana korupsi. Namun, pihaknya siap untuk mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN jika diminta Kepala Negara.
"Sampai hari ini belum ke sana (membentuk pengadilan ad hoc), tapi itu warning (peringatan) kepada semuanya. Bukan hanya kepada BUMN, tapi kepada semua lembaga negara. Beliau (Presiden) bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah, ya, tentu kami siap untuk melakukan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi dalam 30 tahun terakhir.
Semula dia mengemukakan BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak boleh dimiliki segelintir direksi, komisaris, atau bahkan dijadikan sebagai sumber dana semata bagi penguasa.
"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," ujarnya.
Prabowo Subianto mengemukakan ada perusahaan yang diduga tidak bertanggung jawab, sehingga dia mengusulkan pengadilan khusus untuk mengusut dugaan tersebut.
"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ucapnya.
Namun, pemberian amnesti akan diberikan kepada direksi BUMN terduga korupsi mengakui kesalahannya dan bertobat.
"Saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui, nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.