Usut Kasus Penyelewengan IUP Tambang, Aktivis GERAKIN Minta Kapolda Jabar Irjen Pipit Dinonaktifkan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Aktivis dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAKIN) mempertanyakan transparansi pengusutan kasus penyelewengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga melibatkan Kapolda Jawa Barat…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Aktivis dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAKIN) mempertanyakan transparansi pengusutan kasus penyelewengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga melibatkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto.
Direktur Eksekutif GERAKIN, Fajar, dalam keterangannya pada Sabtu (1/8/2027) mengatakan bahwa informasi yang mengaitkan Irjen Pipit dalam perkara IUP Tambang harus direspon dengan terbuka, dan tak boleh didiamkan mengendap.
Apalagi kasus itu mencuat saat Irjen Pipit Rismanto menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat, atau sebelum dilantik menjadi Kapolda Jabar.
"Kami memandang bahwa setiap informasi tersebut perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Fajar.
Fajar mendorong aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, sejauh mana perkembangan penanganan perkara penyelewengan IUP Pertambangan tersebut.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," lanjutnya.
Fajar memastikan bahwa aktivis GERAKIN menyadari pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti yang memadai, hal tersebut juga perlu disampaikan secara resmi kepada masyarakat untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan dari Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan Irjen Pipit Rismanto. Makanya kami meminta Kapolri menonaktifkan Kapolda Jawa Barat hingga hasil penyelidikan internal Polri selesai," tegas Fajar.
Publik Berhak Mengetahui
Menurut Fajar, jika memang telah dilakukan pemeriksaan atau pendalaman terhadap isu yang berkembang, pihak kepolisian, dalam hal ini Div-Propam Polri harus menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hajar mengingatkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi, disinformasi, dan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Harapan kami sederhana, yaitu agar masyarakat memperoleh kepastian informasi melalui penjelasan resmi dari institusi yang berwenang. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas institusi negara dapat terus terjaga," tuntas Fajar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.