Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Mantan Sespri Nadiem Makarim
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dengan meme…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dengan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mendalami aliran dana dan proses pengadaan dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019-2022.
Pada hari Senin (15/9), tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa total enam orang saksi. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah pemanggilan terhadap DAS, yang diketahui merupakan mantan sekretaris pribadi (sespri) dari Menteri Nadiem Makarim. Kehadiran orang dekat menteri dalam pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa penyidik ingin menggali informasi dari lingkaran terdalam pengambilan kebijakan di kementerian tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan keenam saksi tersebut. Dalam keterangannya pada Selasa (16/9/2025), Anang menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik Jampidsus untuk mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara spesifik materi apa yang didalami dari keterangan para saksi, termasuk peran mantan sespri Nadiem dalam proyek tersebut.
Kasus ini berpusat pada program pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah yang menelan anggaran besar. Program Digitalisasi Pendidikan yang digagas pada era kepemimpinan Nadiem Makarim bertujuan untuk memodernisasi proses belajar mengajar. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga sarat dengan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemeriksaan para saksi, termasuk pihak internal Kemendikbudristek, diharapkan dapat membuka tabir siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.