Usut Korupsi Jalan Sumut, KPK Bidik Peran PNS dalam Pengaturan Proyek Rp231,8 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Sebagai langkah terbaru, pada Kamis (10/7/2025), penyidik memeriksa dua orang Pegaw…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Sebagai langkah terbaru, pada Kamis (10/7/2025), penyidik memeriksa dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya berhasil mengungkap jaringan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.
Kedua PNS, Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami keterlibatan mereka dalam proses penganggaran. Fokus penyidik adalah membongkar bagaimana dua proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar bisa diatur untuk dimenangkan oleh perusahaan milik tersangka KIR dan RAY. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk mengusut tuntas kasus dari hulu ke hilir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi bertujuan untuk menggali informasi terkait proses penganggaran. "Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR-RAY," jelas Budi. Keterangan dari para PNS ini dianggap krusial untuk memetakan siapa saja yang terlibat dalam "mengunci" proyek bagi pemenang tertentu, bahkan sebelum tender resmi dibuka, sebuah modus yang sering terjadi dalam kasus korupsi infrastruktur.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025, yang berujung pada penetapan lima tersangka. Di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Selain menyita uang tunai Rp2,8 miliar dari rumah Topan, penyidik juga menemukan dua pucuk senjata api, yaitu pistol Baretta dan senapan angin. Temuan tak terduga ini menambah dimensi baru pada kasus ini, di mana KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki status legalitas senjata tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.