Fakta Nasional

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pesangon Naik dan Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah

FAKTANASIONAL.NET - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Aturan baru ini memuat sejumlah perubahan penting, termasuk ketentuan pesangon bagi pekerja terkena pemutusan hu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 October 2026 📖 2 menit
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pesangon Naik dan Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
ASPIRASI Desak DPR Perkuat Perlindungan Pekerja Keuangan di Tengah Ancaman PHK akibat Digitalisasi/(Foto: ilustrasi/@pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Aturan baru ini memuat sejumlah perubahan penting, termasuk ketentuan pesangon bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan perubahan tersebut setelah Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dikutip dari detikFinance, ia menegaskan faktor pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon tidak lagi digunakan.

"Nanti kalau lebih detilnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli.

Menurut dia, penghitungan pesangon tetap memperhatikan penyebab PHK dan masa kerja. Namun, aturan baru menetapkan perhitungan minimal menggunakan pengali satu kali.

Yassierli membenarkan bahwa perubahan tersebut membuat besaran pesangon menjadi lebih tinggi. Ia juga menegaskan perusahaan tidak dapat dengan mudah melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

"Iya, jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5. Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," ujarnya.

UU tersebut juga menyiapkan dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi kondisi perusahaan yang tidak memiliki dana saat kewajiban pembayaran muncul. Detail mekanismenya akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

"Jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon. Dan detilnya nanti kita akan atur di PP," jelas Yassierli.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga secara tegas melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," terang Yassierli.

Selain itu, aturan baru mencakup Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perlindungan hak pekerja perempuan termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas," ujar Yassierli.

Aturan tersebut juga memperluas perlindungan pekerjaan fleksibel, memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah, serta mengatur survei kebutuhan hidup layak oleh BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Untuk outsourcing di BUMN, penyelenggaraannya diwajibkan melalui anak perusahaan.

"Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaran alih daya oleh anak perusahaan," tutup Yassierli.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK