Fakta Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Maksimal 2 Tahun dan Pesangon Diperkuat

FAKTANASIONAL.NET - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting terkait hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, hin…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 13 October 2026 📖 2 menit
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Maksimal 2 Tahun dan Pesangon Diperkuat
ASPIRASI Desak DPR Perkuat Perlindungan Pekerja Keuangan di Tengah Ancaman PHK akibat Digitalisasi/(Foto: ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting terkait hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja di tengah perkembangan dunia kerja digital.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (12/10/2026), undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pengesahannya dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Pembentukan regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Proses pembahasannya berlangsung pada 14 September hingga 4 Oktober 2026, setelah Surat Presiden Prabowo Subianto dikirim pada 1 September 2026.

Salah satu perubahan utama menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kontrak ditetapkan maksimal dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan paling banyak dua kali dan setiap perpanjangan maksimal satu tahun.

Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing juga dibatasi untuk lima jenis jasa penunjang, yakni kebersihan, makanan, keamanan, pertambangan atau perminyakan, serta angkutan pekerja. Sementara itu, ketentuan waktu kerja tetap 40 jam per minggu, dengan pembagian delapan jam sehari untuk lima hari kerja atau tujuh jam sehari untuk enam hari kerja.

Pada aspek pengupahan dan PHK, regulasi ini mengatur upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, pemotongan upah, serta pembayaran upah dalam kondisi tertentu. Proses PHK juga diarahkan agar memiliki alasan yang jelas, mengutamakan pencegahan, dan memberikan kompensasi sesuai masa kerja.

Pemerintah turut memperkuat jaminan pesangon yang mencakup uang pesangon atau penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta kewajiban pengusaha membayar iuran. Perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

UU baru ini mengatur hak pekerja perempuan, termasuk cuti haid maksimal dua hari dan cuti melahirkan tiga bulan yang dapat diperpanjang tiga bulan dalam kondisi khusus. Perlindungan bagi pekerja disabilitas juga mencakup kesempatan kerja, aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan perlakuan setara.

Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. Pekerja platform digital, seperti pengemudi transportasi daring dan pekerja lepas, turut mendapat pengaturan mengenai penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mekanisme keberatan atas pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun sepihak.

Ketentuan pemagangan mencakup batas durasi, uang saku, perlindungan K3, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta sertifikat pemagangan.

Meski telah disahkan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum langsung berlaku efektif. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut masa transisi berlangsung satu tahun sejak pengundangan, dengan implementasi penuh ditargetkan mulai 6 Oktober 2027. Selama masa tersebut, PP Nomor 35 Tahun 2021 masih menjadi acuan sambil menunggu aturan turunan.

Perusahaan diimbau menyesuaikan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan ketentuan baru agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK