Fakta Nasional

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Soroti Kepastian Kerja hingga Pesangon

FAKTANASIONAL.NET - Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Regulasi tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketena…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 08 October 2026 📖 2 menit
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Soroti Kepastian Kerja hingga Pesangon
ASPIRASI Desak DPR Perkuat Perlindungan Pekerja Keuangan di Tengah Ancaman PHK akibat Digitalisasi/(Foto: ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET - Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10).

Regulasi tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Regulasi ini juga menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai memicu ketidakpastian.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sejumlah hal penting dalam UU baru tersebut, antara lain kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10), dikutip dari CNN Indonesia.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting bagi perjuangan buruh.

"Kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri," ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).

Menurut Mirah, pemisahan aturan ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja telah membuka ruang bagi sejumlah aspirasi buruh. Di antaranya pembatasan outsourcing berdasarkan jenis pekerjaan, kepastian batas masa kerja PKWT, pencegahan pemagangan sebagai tenaga kerja murah, serta alokasi APBN untuk pelatihan kompetensi di tengah transformasi digital.

"Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian," tuturnya.

Mirah juga menyoroti tantangan AI, digitalisasi, dan otomatisasi. Menurutnya, peningkatan kompetensi tidak semestinya menjadi beban pekerja sepenuhnya.

"Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi, tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir," lanjutnya.

UU baru tersebut juga dinilai menawarkan mekanisme yang lebih seimbang melalui gagasan pencadangan dana pesangon ketika PHK dan pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

"Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia," ungkap Mirah.

Serikat pekerja menyatakan akan tetap mengawal aturan pelaksana agar hak buruh tidak tergerus.

"Ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketuk, tapi ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik," tegasnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK