Viral Video Hakim Sebut Terdakwa ‘Goblok’, Mahfud MD Sentil Etika Persidangan Kasus Andrie Yunus
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik pedas terkait perilaku majelis hakim dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Melalui unggahan di media sosial X, Mahfud menyoroti p…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik pedas terkait perilaku majelis hakim dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Melalui unggahan di media sosial X, Mahfud menyoroti potongan video persidangan di Pengadilan Militer Jakarta yang menunjukkan interaksi kontroversial antara hakim dan terdakwa dari oknum TNI.
Dalam rekaman yang dilansir dari laman CNN Indonesia pada 8 Mei 2026, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto terlihat mempertanyakan efisiensi penggunaan botol minum atau tumbler sebagai wadah cairan pembersih karat yang disiramkan ke korban.
Hakim bahkan sempat mengeluarkan kata "goblok" kepada terdakwa karena memilih wadah bermulut besar yang berisiko memercik ke pelaku sendiri.
Mahfud MD mengaku terkejut dengan gaya komunikasi hakim tersebut. Meski tidak mengikuti sidang secara penuh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mempertanyakan apakah aksi tersebut merupakan fakta persidangan atau sekadar rekayasa AI. Ia menilai, sekalipun hakim ingin menguji kejujuran terdakwa, penggunaan bahasa yang emosional tidak diperlukan dalam ruang sidang.
Menurut Mahfud, hakim cukup menyimpulkan bahwa keterangan terdakwa tidak masuk akal tanpa harus mendramatisasi keadaan.
"Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?" tulis Mahfud dalam cuitannya pada Jumat (8/5). Kritik ini mencerminkan keprihatinannya terhadap marwah institusi peradilan di Indonesia yang seharusnya tetap mengedepankan profesionalisme.
Kasus ini menyeret empat prajurit Denma BAIS TNI, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Para terdakwa diduga melakukan aksi nekat tersebut karena merasa kesal dengan aktivitas Andrie Yunus yang vokal menyuarakan isu militerisme, termasuk interupsi rapat RUU TNI pada Maret 2025 lalu.
Para terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Tindakan mereka dianggap oleh oditur sebagai bentuk kemarahan atas apa yang mereka nilai sebagai upaya melecehkan institusi TNI oleh pihak korban.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.