Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, vonis, suap, putusan pengadilan, UU Tipikor,: Akhir Kasus Suap
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan pejabat publik Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap. Majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti melanggar Pa…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan pejabat publik Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap. Majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menilai fakta persidangan menunjukkan Hasto menerima uang sebagai imbalan atas tindakan tertentu. Meskipun dakwaan pertama soal perintangan penyidikan (menenggelamkan ponsel) tidak terbukti, dakwaan kedua terkait suap diyakini sesuai dengan alat bukti: rekaman transaksi, pesan singkat, dan kesaksian pihak ketiga.
Selain hukuman penjara, majelis menjatuhkan denda Rp 250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika denda tak dibayar. Hal ini bertujuan memberikan efek jera tidak hanya pada Hasto, tetapi juga pejabat lain agar tidak terlibat praktik suap. Hakim menekankan bahwa korupsi merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan.
Putusan ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba menghalangi proses hukum ataupun menyalahgunakan jabatan. Dengan vonis tersebut, Hasto akan menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, sambil menjalani proses banding jika ia memilih upaya hukum lanjutan.
Kasus Hasto menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap keputusan ini dapat memperkuat budaya antikorupsi dan menjadikan pejabat publik lebih berhati-hati dalam mengelola kewenangan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.