Fakta Nasional

Vonis Eks Wamenaker Inkrah: Noel Pasrah Dipenjara 4,5 Tahun Tanpa Banding

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah hukum kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah mencapai babak akhir. Lembaga antirasuah tersebut memutuskan tidak me…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 16 June 2026 📖 1 menit
Vonis Eks Wamenaker Inkrah: Noel Pasrah Dipenjara 4,5 Tahun Tanpa Banding
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah hukum kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah mencapai babak akhir.

Lembaga antirasuah tersebut memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Sikap serupa diambil oleh terdakwa Noel yang memilih menerima putusan tersebut secara lapang dada tanpa perlawanan hukum lanjutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin (15/6/2026) bahwa pihaknya sangat menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Merujuk pada pemberitaan yang beredar, KPK menilai analisis hukum serta pembuktian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diakomodasi secara tepat dalam pertimbangan hakim. Hal tersebut membuktikan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara dari penyidikan hingga persidangan didasarkan pada alat bukti yang sah.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel dalam sidang pada Kamis (4/6/2026).

Selain hukuman kurungan fisik, mantan tokoh relawan tersebut diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta. Jika denda tidak dilunasi dalam tenggat satu bulan setelah inkrah, negara berhak menyita sekaligus melelang harta kekayaannya.

Meski vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan awal jaksa JPU yang meminta hukuman 5 tahun penjara, KPK memandang putusan tersebut sudah memberikan kepastian hukum yang kuat.

Kasus pemerasan dan gratifikasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan wewenang pada sektor pelayanan publik dan perizinan.

KPK juga berterima kasih kepada masyarakat yang konsisten mengawal penegakan hukum ini demi terciptanya pemerintahan bersih.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK