Fakta Nasional

Vonis Inkrah Belum Dieksekusi, Kejagung Sebut Silfester Matutina Sakit

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus yang menjerat Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih menjadi sorotan publik. Meskipun telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 17 September 2025 📖 1 menit
Vonis Inkrah Belum Dieksekusi, Kejagung Sebut Silfester Matutina Sakit
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus yang menjerat Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih menjadi sorotan publik. Meskipun telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi penahanan belum juga dilakukan. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kepastian hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai alasan di balik penundaan eksekusi ini. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Kejagung mengklaim bahwa Silfester Matutina saat ini sedang dalam kondisi sakit. Informasi terakhir menyebutkan bahwa Komisaris ID FOOD tersebut tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. Namun, pihak Kejagung tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi spesifik rumah sakit tersebut, hanya memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia.

Menurut penjelasan Anang Supriatna di Kejati Bali pada Selasa (16/9), kondisi kesehatan Silfester menjadi alasan utama mengapa proses eksekusi belum dapat dijalankan. "Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia," tegas Anang. Klaim ini menjadi jawaban sementara atas desakan publik yang mempertanyakan kelambanan penanganan kasus yang putusan Peninjauan Kembali (PK)-nya telah ditolak. Pihak Kejaksaan kini berdalih pada aspek kemanusiaan sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Anang Supriatna juga menegaskan bahwa kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa Kejari Jaksel selaku eksekutor telah melayangkan beberapa kali surat pemanggilan kepada Silfester. Kejagung pun mengaku sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. "Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya, sembari mengarahkan pertanyaan lebih teknis kepada pihak Kejari Jaksel.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK