Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Hakim Minta Pihak Lain Diselidiki
FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan ilegal dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan ilegal dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam putusan banding perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Kamis (24/9/2026).
Dikutip dari Media Indonesia, majelis hakim menilai masih terdapat pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek teknologi informasi tersebut, tetapi belum diperiksa dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana, secara khusus menyoroti pihak korporasi penyedia layanan dan perangkat terkait proyek tersebut.
"Menimbang bahwa sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud, seperti pihak Google, korporasi penyedia laptop Chrome belum diperiksa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Subachran saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (24/9).
Majelis hakim menyebut penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ilegal penting dilakukan.
Langkah tersebut dinilai berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi pengadaan perangkat pendidikan.
"Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali," tegas Subachran.
Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta tetap menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Namun, masa hukuman Nadiem dikurangi dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Ia tetap dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 140 hari penjara.
Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajibannya diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang dalam perkara ini dinilai menimbulkan kerugian negara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.