Wacana Gaji Kepala Daerah Naik di Tengah Maraknya OTT KPK, DPR Usulkan Sistem Berbasis Kinerja
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah membuka peluang merevisi besaran hak keuangan kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Wacana tersebut mencuat di tengah meningkatnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pembe…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah membuka peluang merevisi besaran hak keuangan kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Wacana tersebut mencuat di tengah meningkatnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah kepala daerah sepanjang 2026.
Dikutip dari Liputan6, Jumat (31/7/2026), revisi akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah yang telah berlaku selama 26 tahun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai regulasi yang diterbitkan pada tahun 2000 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi nasional.
Karena itu, pemerintah akan membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun formulasi baru.
"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito, Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut besaran hak keuangan, tetapi juga mekanisme perhitungannya agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Pemerintah juga berencana mengaitkan skema tersebut dengan kemampuan fiskal daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat," kata Tito.
Komisi II DPR RI turut mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah disusun menggunakan sistem remunerasi berbasis capaian kinerja.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan skema tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja sekaligus menekan peluang penyalahgunaan kewenangan.
"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," ujar Rifqi, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, kepala daerah yang memenuhi target layak memperoleh penghargaan, sedangkan yang gagal mencapai target perlu dievaluasi.
Di sisi lain, data KPK menunjukkan hingga akhir Juli 2026 telah berlangsung 18 OTT, dengan sedikitnya 12 kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi.
Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan reformulasi hak keuangan agar tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.