Fakta Nasional

Wacana Pembayaran Dam di Tanah Air, DPR Ingatkan Kemenag untuk Berhati-hati

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan wacana pembayaran dam atau denda bagi jemaah haji tamattu’ dilakukan di Tanah Air, bukan di Arab Saudi seperti selama ini. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, An’…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 February 2025 📖 1 menit
Wacana Pembayaran Dam di Tanah Air, DPR Ingatkan Kemenag untuk Berhati-hati
Anggota komisi VIII, An'im Falachuddin
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan wacana pembayaran dam atau denda bagi jemaah haji tamattu’ dilakukan di Tanah Air, bukan di Arab Saudi seperti selama ini. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengganggu kualitas ibadah jemaah haji Indonesia.

“Wacana ini merupakan loncatan luar biasa, tetapi Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai menghambat sah atau tidaknya ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengoordinasikan, bukan berhak memberi fatwa. Maka dari itu, kami berharap Kemenag lebih mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” ujar An’im Falachuddin, Rabu (5/2/2025).

Selama ini, pembayaran dam dilakukan langsung di Tanah Suci oleh jemaah haji tamattu’, yaitu mereka yang menjalankan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah haji. Dana yang terkumpul dari pembayaran dam ini cukup besar, tercatat pada 2023 mencapai 120 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 480 miliar.

Kiai An’im, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menekankan bahwa dalam hal ibadah haji kerap muncul perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Ia mencontohkan perbedaan pandangan mengenai mabit (menginap) di Muzdalifah, di mana sebagian ulama menganggapnya wajib, sementara yang lain menganggapnya sunnah.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Kemenag melibatkan ulama-ulama Haramain, khususnya dari Mekkah, yang menjadi rujukan bagi jemaah haji Indonesia. Ia mencontohkan ulama besar seperti Syekh Yasin Al-Fadani, ahli hadis keturunan Indonesia yang memiliki pengaruh besar di dunia Islam.

“Jika Kemenag ingin mengambil keputusan terkait pembayaran dam, harus ada dukungan dari ulama Mekkah yang memiliki basis massa di Indonesia,” pungkasnya.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK