Wajib SPPG Punya Sertifikat SLHS, BGN: Jika Sampai 10 Agustus Nanti Tidak Pegang Akan Ditutup Permanen
FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (dapur MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Apabila ini tidak dilakukan dapur MBG, maka i…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (dapur MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Apabila ini tidak dilakukan dapur MBG, maka ini akan ditutup secara permanen oleh BGN.
"SLHS ini bukan kok SLHS nya 'baik', 'cukup', nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS-nya atau tidak, kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, (Kemenkes) di Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
"SLHS ini bukan syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan itu nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya.”
Sampai sekarang sejumlah SPPG sudah beroperasi, tapi belum memiliki SLHS, sehingga BGN memberi batas waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk segera memiliki SLHS atau kalau tidak akan ditutup secara permanen.
"Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," ujarnya.
Sudaryono mengemukakan langkah ini dilakukan untuk menjamin aspek sanitasi dan keamanan pangan setiap menu yang diberikan kepada penerima manfaat. Jadi, pemerintah dapat mencegah terjadinya kasus keracunan makanan di beberapa wilayah.
Sementara bagi dapur-dapur yang kedapatan mengalami kasus keracunan akan langsung dikenai sanksi tegas, mulai dari pembekuan operasional hingga pencopotan pengelola SPPG.
"Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen. Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu. Kemudian SPPG nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," ujarnya.
Sudaryono mengaku BGN tidak segan menyerahkan pengelola SPPG ke jalur hukum apabila ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian fatal.
"Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela gitu," ujarnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.