Wakil Kepala BGN Bantah Ada Perjanjian Tutup-Tutupi Keracunan MBG
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk merahasiakan dugaan keracuna…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk merahasiakan dugaan keracunan.
Nanik merespons beredarnya foto surat berkop BGN yang disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat di Sleman. Dari tujuh poin dalam surat itu, satu poin dinilai kontroversial karena dianggap membatasi informasi terkait keracunan.
“Tidak ada poin yang mengatur soal merahasiakan keracunan. Yang ada hanya terkait koordinasi distribusi dan pengawasan peralatan MBG,” tegas Nanik, Senin (22/9/2025).
Ia menekankan, BGN tidak pernah membuat perjanjian dengan klausul seperti itu. “Suratnya tidak ada, apalagi poin yang menutupi. Sama sekali tidak,” tambahnya.
Nanik justru memastikan BGN sangat terbuka terhadap laporan masyarakat mengenai kasus atau insiden yang membahayakan anak-anak. “Kalau ada keracunan, silakan lapor. Kami terbuka, transparan. Masa harus ditutup-tutupi?” ujarnya.
Ia juga menegaskan BGN tidak berniat membungkam penerima manfaat yang ingin melapor jika terjadi kejadian luar biasa. “Sama sekali tidak ada maksud seperti itu,” tandasnya.
Nanik meminta setiap penerima manfaat segera menghubungi SPPG setempat jika ada kasus keracunan, agar bisa segera ditangani di puskesmas atau rumah sakit dengan biaya ditanggung negara.
Sebelumnya, DPRD Blora menyoroti isi perjanjian kerja sama SPPG dengan penerima manfaat yang mencantumkan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi keracunan atau force majeure lainnya. Di Sleman, juga beredar dokumen serupa bertanggal 10 September 2025 dengan kop resmi BGN.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.