Fakta Nasional

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Kritik Pemindahan Napi Bali Nine yang Tertutup

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai pemindahan lima narapidana warga negara Australia, anggota Bali Nine, dilakukan secara tertutup dan mencerminkan ketidakjelasan dasar hukum. Menurut Andreas, pem…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 19 December 2024 📖 2 menit
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Kritik Pemindahan Napi Bali Nine yang Tertutup
Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Paraira
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai pemindahan lima narapidana warga negara Australia, anggota Bali Nine, dilakukan secara tertutup dan mencerminkan ketidakjelasan dasar hukum.

Menurut Andreas, pemerintah Indonesia terkesan menuruti semua permintaan Australia tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia.

“Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap lima napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi. Hal yang sama juga terjadi pada Mary Jane, napi WNA asal Filipina,” ujar Andreas, Kamis (19/12/2024).

Pemindahan Narapidana yang Mengundang Tanya
Proses pemindahan lima narapidana Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diberangkatkan dari Bali pada Minggu (15/12) pagi WITA.

Andreas mengkritik proses ini yang dinilai kurang transparan. “Nampak dari practical arrangement yang disusun, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia,” katanya.

Bali Nine sendiri merupakan sebutan untuk sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dua di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015, sementara yang lain menjalani hukuman penjara dengan vonis berbeda.

Andreas menyoroti bahwa kebijakan pemindahan napi asing, termasuk Bali Nine, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengacu pada Pasal 45 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa pemindahan narapidana harus berdasarkan undang-undang.

“Practical arrangement ini apa? Di mana letaknya dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas. Ia khawatir kebijakan ini akan menjadi preseden buruk karena membuka ruang untuk penyelesaian yang subjektif dan rentan terhadap intervensi asing.

Menurut Andreas, pemindahan narapidana asing ke negara asalnya berpotensi membuat hukuman mereka diringankan atau bahkan dibebaskan. Ketika narapidana berada di bawah kewenangan negara asal, keputusan tentang nasib mereka sepenuhnya tergantung pada negara tersebut.

“Rehabilitasi atau pembebasan mereka bukan lagi kewenangan Indonesia,” ujarnya.

Andreas juga menilai langkah ini melemahkan wibawa hukum Indonesia, terutama dalam hal kejahatan narkotika. “Indonesia dikenal memiliki kebijakan tegas terhadap penyelundupan narkotika. Komitmen ini harus tetap dijaga,” tegasnya.

Andreas mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan pemindahan narapidana ini. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat regulasi hukum agar tidak mudah dipengaruhi oleh tekanan diplomatik atau politik asing.

“Penegakan hukum yang tegas dan tidak bisa dinegosiasikan adalah kunci menjaga wibawa Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat,” tutup Andreas. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK