Fakta Nasional

Wamenaker dan Dubes RI untuk Qatar Bahas Peningkatan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran

QATAR, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Afriansyah Noor, mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Qatar, HE Ridwan Hassan. Pertemuan yang be…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 09 October 2024 📖 1 menit
Wamenaker dan Dubes RI untuk Qatar Bahas Peningkatan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran
Bahas peningkatan kerja sama pekerja migran, Wamendagri dan rombongan bertemu Dubes RI untuk Qatar/Humas Kemendagri.

QATAR, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Afriansyah Noor, mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Qatar, HE Ridwan Hassan.

Pertemuan yang berlangsung di Qatar ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategi dalam meningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia di Qatar, khususnya dalam sektor domestik.

Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian pihak Qatar.

Salah satu poin utama adalah bahwa penempatan pekerja migran hanya akan dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang akan menjadi satu-satunya mekanisme untuk memastikan penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan dengan aman dan terstruktur.

“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi informasi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Hal ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujar Wamenaker dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (08/10/2024).

Ia juga menjelaskan sistem penempatan yang direncanakan, di mana satu pemberi kabar kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu.

Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi penting, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Juru Masak Keluarga, Perawat Lansia, Supir Keluarga, dan Pengasuh Anak.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa semua perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari KBRI Doha dan Kementerian Tenaga Kerja Qatar.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” ucapnya.

Kemnaker juga merencanakan penerapan program penyambutan bagi Pekerja Migran Indonesia domestik yang akan melibatkan KBRI Doha.

“Aksesibilitas KBRI sangat penting untuk memadukan proses keberangkatan, kondisi selama bekerja, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia,” tambahnya.

Dengan melihat ke depan, ia berharap bahwa pada tahun 2025, Memorandum of Understanding (MoU) dan Technical Arrangement (TA) Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK