Fakta Nasional

Wamenkomdigi Blak-blakan Bahaya Deepfake AI dan Pentingnya Ketahanan Siber

FAKTANASIONAL.NET - Lompatan inovasi kecerdasan buatan (AI) telah memicu transformasi radikal dalam peradaban modern. Namun, di balik efisiensi produktivitas yang ditawarkan, teknologi ini menjelma layaknya pedang bermata dua. Wakil Menteri Komunika…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 07 May 2026 📖 1 menit
Wamenkomdigi Blak-blakan Bahaya Deepfake AI dan Pentingnya Ketahanan Siber
Teknologi AI/(ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET - Lompatan inovasi kecerdasan buatan (AI) telah memicu transformasi radikal dalam peradaban modern. Namun, di balik efisiensi produktivitas yang ditawarkan, teknologi ini menjelma layaknya pedang bermata dua.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyoroti secara tajam bagaimana AI generatif kini kerap disalahgunakan oleh para oknum penjahat siber sebagai senjata baru.

Berbicara dalam ajang Tech & Telco Forum 2026 yang diselenggarakan CNBC Indonesia pada Rabu (6/5/2026), Nezar memaparkan sebuah laporan global yang memprihatinkan.

Mayoritas atau sekitar 72 persen pemimpin dunia sepakat bahwa risiko keamanan siber melonjak drastis dalam satu tahun terakhir.

Kemudahan menciptakan manipulasi video deepfake berkat AI hingga maraknya rekayasa penipuan digital (fraud) menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi.

Meskipun ancaman semakin kompleks, Nezar menegaskan bahwa upaya membendung risiko siber tidak boleh mematikan inovasi dan iklim pertumbuhan digital. Berbagai negara saat ini justru berlomba mendominasi sektor kecerdasan buatan.

Oleh karena itu, pemerintah meramu strategi ketahanan siber melalui pendekatan regulasi yang adaptif demi melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 serta PP Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2025 yang kemudian diperkuat regulasi turunan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Penegakan aturan ini membuktikan kehadiran negara dalam mengamankan kelompok rentan.

Sebagai penutup, Wamenkomdigi mengajak seluruh elemen mengutamakan kolaborasi. Tiga pilar utama yang didorong meliputi pertukaran informasi lintas sektor secara aktif, peningkatan literasi digital publik agar kebal terhadap modus penipuan, serta sinkronisasi kebijakan antara keamanan dan kelancaran bisnis.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK