Fakta Nasional

Warga Pulogebang Menolak Tanahnya Dirampas, Lapor Mas Wapres Hingga ke Presiden

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Warga RT.020/RW.06 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, menolak eksekusi penyitaan 33 bidang tanah dan bangunan rumah permanen. Eksekusi yang dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinilai ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 14 February 2026 📖 1 menit
Warga Pulogebang Menolak Tanahnya Dirampas, Lapor Mas Wapres Hingga ke Presiden

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Warga RT.020/RW.06 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, menolak eksekusi penyitaan 33 bidang tanah dan bangunan rumah permanen. Eksekusi yang dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinilai keliru sasaran dan sarat kejanggalan.

“Tindakan eksekusi penyitaan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan ini termasuk Perbuatan Perampasan Hak Milik orang lain secara sewenang wenang,” kata Seorang Warga RT.020/RW.06 Kelurahan Pulogebang, Chairani, Kamis (12/2/2026).

Chairani menyebut setidaknya terdapat empat kejanggalan dalam proses eksekusi. Salah satunya, Panitera Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 1151/PAN/HK.02/2021 tertanggal 19 Mei 2021 menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap 33 bidang tanah tersebut tidak sesuai dengan letak objek dalam amar putusan pengadilan.

“Eksekusi tersebut masih dalam Proses Banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai Akta Permohonan Banding Nomor 34/Tim/III/2021-AP.Jo Nomor 161/Pdt.G.Bth/2020/PN.Jkt.Tim. Namun Surat Panitera Mahkamah Agung tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, objek tanah yang dieksekusi disebut tidak berada di tangan termohon eksekusi, melainkan telah berpindah ke pihak ketiga. Lokasi objek dalam amar putusan juga disebut berada di RT.07/RW.06, bukan di RT.020/RW.06 sebagaimana lokasi eksekusi.

“Maka patut diduga ada intervensi dari oknum mafia tanah, yang sangat bernafsu merampas Tanah milik warga RT.020/RW.06,” kata Chairani.

Warga juga menemukan dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan pihak lawan, termasuk dugaan cap jempol palsu pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02973 serta penggunaan alas hak yang dinilai tidak jelas pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02972.

Chairani mengatakan warga telah melapor ke berbagai instansi, termasuk melalui aplikasi Lapor Mas Wapres dan Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait penerbitan 17 Sertifikat Hak Milik yang telah memiliki Nomor Induk Bidang.

Atas kondisi tersebut, warga berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan menghentikan eksekusi dan memberantas praktik mafia tanah.[Sah]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK