Waspada Makelar Perkara! KPK Endus Oknum Pengurus Kasus Bea Cukai di Semarang
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi saksi maupun pihak terkait dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi saksi maupun pihak terkait dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ditemukan indikasi adanya oknum di wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang mengklaim mampu "mengatur" jalannya perkara di lembaga antirasuah tersebut.
KPK menegaskan bahwa sistem pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial sehingga mustahil bisa diintervensi oleh pihak luar.
Pihak KPK meminta publik tidak terjebak tipu daya para makelar perkara ini. "Seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, dilakukan secara profesional dan transparan melibatkan tim lintas divisi," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam (4/5).
Peringatan ini muncul di tengah intensifnya pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan keempat terhadap PNS Bea Cukai, Salisa Asmoaji, guna mendalami dugaan aliran dana suap.
Kasus ini sendiri telah menjerat tujuh tersangka utama, di antaranya mantan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal, dan Kasubdit Intel P2, Sisprian Subiaksono.
Selain itu, pihak swasta dari PT Blueray juga sudah mulai masuk ke tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Fokus penyidikan kini mengarah pada pelacakan aset hasil kejahatan yang diduga disembunyikan oleh para tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di Medan yang diduga milik Rizal, berisi logam mulia dan valas senilai Rp2 miliar.
Selain itu, berbagai aset mewah seperti perangkat Apple Mac hingga kamera profesional dari pihak PT Sinkos Multimedia Mandiri juga telah disita. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan skandal gratifikasi di sektor kepabeanan hingga ke akar-akarnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.