Yaqut Tak Pakai Kuota Haji, JPU: Pengaturan Ini Satu Pintu Lewat Fuad Hasan Masyhur
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fahmi Idris mengungkapkan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan 'satu pintu' lewat Fuad Hasan Masyhur. Dia adalah Direktur Utama PT Makassar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fahmi Idris mengungkapkan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan 'satu pintu' lewat Fuad Hasan Masyhur.
Dia adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mulai melobi Indonesia memperoleh tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.
"Adapun terdakwa Yaqut Cholil Quomas tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa," kata JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (11/8/2026).
JPU KPK mengemukakan Fuad Hasan Masyhur melihat kuota yang tidak terpakai ini dan mengadakan rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/SATHU.
Fuad Hasan Masyhur diduga mengusulkan dalam rapat agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.
Selanjutnya, dia mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota ini dapat diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah.
Namun, upayanya tidak mendapat tindak lanjut.
JPU meneruskan pada 2023 Fuad Hasan Masyhur melobi Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief yang dilanjutkan Yaqut selaku Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024.
Fuad Hasan Masyhur kembali berusaha agar kuota tambahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal antara lain bersurat kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR RI.
Kemudian, Fuad Hasan Masyhur berkomunikasi dengan Hilman, yang dilanjutkan dengan Hilman mengakomodasi permintaan Fuad melalui perintah terhadap pejabat teknis di Jeddah untuk mengusulkan skema 92% reguler ditambah 8% khusus.
Hilman Latief juga disebut mengusulkan kepada Yaqut melalui WhatsApp pada 18 Mei 2023 agar 8% kuota tambahan diberikan untuk haji khusus.
JPU KPK mengatakan sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa tambahan kuota tersebut digunakan untuk haji reguler, tetapi kemudian muncul skema 92:8.
Yaqut Cholil Quomas menyetujui usulan ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus.
Selanjutnya, pada 2024 JPU mengemukakan Fuad Hasan Masyhur bersama sejumlah pengurus SATHU menemui Yaqut Cholil Quomas <span;>untuk meminta agar PIHK dapat mengelola kuota haji khusus tambahan lebih dari 8%.
Yaqut Cholil Quomas meminta forum SATHU berkomunikasi dengan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) tentang pengelolaan kuota tersebut secara intensif.
Setelah itu Gus Alex bertemu Fuad Hasan Masyhur yang berlangsung di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia.
Dalam pertemuan itu Gus Alex menyampaikan Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota haji tambahan.
"Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan 'satu pintu' melalui Fuad," tutur JPU KPK.
Dugaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dibacakan JPU KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang melibatkan Yaqut Cholil Quomas sebagai terdakwa.
Yaqut Cholil Quomas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar.
Karena telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut Cholil Quomas juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan ini dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba, yang juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Fuad Hasan Masyhur belum <span;>ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara terjadi akibat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
Sebab terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut Cholil Quomas senilai US$271.500 atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.