Yusril Ihza Mahendra: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
FAKTANASIONAL.NET - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7), Yusril berpendapat bahwa saat ini KPK belum perlu mengambil alih penyidikan kasus tersebut dari Kejaksaan Agung.
Dikutip dari CNN Indonesia, Yusril menjelaskan bahwa meskipun KPK memiliki kewenangan undang-undang untuk mengambil alih perkara dari aparat penegak hukum lain, namun ada prasyarat ketat yang harus dipenuhi.
Merujuk pada UU No. 19 Tahun 2019 jo No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, pengambilalihan dapat dilakukan jika penyidikan berlarut, melibatkan aparat penegak hukum, memiliki nilai di atas Rp1 miliar, atau mendapat perhatian luas masyarakat.
"Mudah-mudahan berjalan on the track dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujar Yusril, dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
Kasus yang menjerat Febrie saat ini memang cukup kompleks. Febrie telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/7) terkait tindak pidana korupsi dan TPPU di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, hingga perkara ASABRI.
Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan objektif, Kejagung bahkan membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, di mana mayoritas di antaranya merupakan mantan penyidik KPK. Yusril mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum ini hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Keputusan untuk tidak melibatkan KPK saat ini dianggap sebagai langkah untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam membuktikan tuduhan tersebut secara mandiri dan profesional di hadapan hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.