Fakta Nasional

Zakat Bukan untuk Makan Gratis: Kemenag Jamin Dana Umat Tetap On-Track

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Belakangan ini, isu alokasi dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memicu diskusi di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pernyataan tegas guna menjaga ketenan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 22 February 2026 📖 1 menit
Zakat Bukan untuk Makan Gratis: Kemenag Jamin Dana Umat Tetap On-Track
Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI/(Kemenag)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Belakangan ini, isu alokasi dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memicu diskusi di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pernyataan tegas guna menjaga ketenangan masyarakat.

Pemerintah memastikan bahwa dana zakat tidak akan dialihkan untuk program MBG, melainkan tetap dikelola sepenuhnya sesuai koridor syariat yang ketat.)

Kepala Biro HKP Kemenag, Thobib Al Asyhar, menekankan bahwa tata kelola zakat adalah wilayah yang sakral, 21 Februari 2026.

Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, peruntukan zakat sudah terkunci untuk delapan golongan atau asnaf. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Prioritas utama negara adalah memastikan hak para mustahik (penerima zakat) ini terpenuhi tanpa intervensi program pemerintah yang memiliki sumber pendanaan berbeda.

Bukan sekadar aturan agama, pengelolaan zakat di Indonesia juga dibentengi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Regulasi ini berfungsi sebagai pagar pelindung agar dana umat tetap tepat sasaran dan transparan.

Thobib menjelaskan bahwa setiap sen dana zakat yang masuk ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diaudit secara berkala oleh auditor independen.

Hal ini menjamin bahwa profesionalisme dan akuntabilitas tetap menjadi napas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Dengan sistem audit yang ketat, Kemenag memastikan bahwa zakat tetap menjadi instrumen pemberdayaan umat yang murni, jauh dari pergeseran fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan fikih maupun hukum positif di tanah air.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK