Zona Merah PBJ Sumut: Tantangan Setelah OTT KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR setemp…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR setempat.
Data KPK mencatat sektor PBJ di Sumut masih berada di zona merah dengan capaian hanya 57 persen, jauh dari target integritas pengadaan yang bebas dari praktik korupsi.
Berdasarkan statistik KPK sejak 2004 hingga Juni 2025, ada 423 perkara korupsi terkait PBJ, menjadikannya salah satu modus paling rawan di daerah ini.
Rendahnya komitmen daerah dalam memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa sering disinyalir sebagai faktor utama.
Sistem kontrol internal yang lemah dan celah regulasi membuat praktik suap dan gratifikasi mudah berkembang, terbukti dari OTT Mandailing Natal pada 26 Juni 2025 yang menjerat lima tersangka dengan total anggaran proyek jalan mencapai Rp231,8 miliar.
KPK tidak hanya mengandalkan penindakan. Melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK mendorong perbaikan tata kelola.
Skor integritas wilayah Sumut berdasarkan MCSP 2024 hanya 75,02 (kategori kuning), sementara skor SPI Pemprov Sumut bahkan lebih rendah, 58,55 (kategori rentan).
Empat indikator terlemah adalah PBJ, pengelolaan barang milik daerah (BMD), pengawasan internal (APIP), dan optimalisasi pendapatan pajak daerah. Penguatan unit kerja pengadaan, pelatihan SDM, serta transparansi proses lelang diharapkan dapat memperbaiki capaian di masa mendatang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.