Daerah  

BPK RI Kalteng Temukan 3 Proyek PUPR Barito Utara Bermasalah

FAKTA NASIONAL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku telah memeriksa sejumlah item pekerjaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan surat jawaban dari BPK RI perwakilan Kalteng kepada Tabengan, terdapat sejumlah temuan pada tiga item pekerjaan.

“Tiga paket pekerjaan lainnya ditemukan permasalahan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp115,96 juta,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar dalam suratnya.

Temuan BPK RI tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tanggal 2 Juli 2024.

“BPK RI telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Barito Utara agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi dengan menyetorkan ke kas daerah senilai Rp115, 96 juta,” jelasnya.

Jawaban BPK RI tersebut sebagai respon atas pertanyaan sejumlah media. Sebelumnya, sejumlah media mendapat rilis dari DPD LSM KPK RI Kalteng terkait indikasi kejanggalan dalam pekerjaan di Barito Utara. Bahkan, LSM KPK RI menyatakan telah melaporkan temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng Syahridi mengatakan, pekerjaan tersebut meliputi pekerjaan area wisata pohon, gazebo dan taman duduk tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp2.050.000.000 dikerjakan oleh CV BIB Pusat Muara Teweh, pekerjaan asessoris taman tahun anggaran 2023 nilai kontrak Rp2.030.550.000,00 dikerjakan oleh CV BARS Pusat Muara Teweh, dan  pekerjaan pembangunan KTA lanjutan tahun anggaran 2023 nilai kontrak Rp1.634.763.000,00 dikerjakan oleh CV AR Pusat Muara Teweh.

Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik membenarkan telah memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yang diajukan LSM KPK RI.

“Kita melakukan tahapan sesuai progres maupun capaian yang tertuang didalam dokumen kerja sesuai dengan aturan dan ketentuan,” ujar dia.

“Dan semua kegiatan sudah dilakukan audit maupun pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng,” pungkas Syahridi.***