Ia menilai bahwa pernyataan yang tidak didasari bukti kuat dapat dikategorikan sebagai tuduhan atau bahkan hoaks. Habiburokhman menambahkan, narasi semacam itu berpotensi memicu kondisi yang tidak kondusif selama proses Pilkada.
Habiburokhman menjelaskan bahwa MKD memiliki mekanisme untuk memastikan setiap pernyataan anggota DPR tidak bernuansa fitnah.
“Memang tidak bisa dipersoalkan secara hukum, tapi bisa dipermasalahkan di MKD,” ujarnya.
Langkah pemanggilan ini diambil untuk menjaga integritas institusi DPR serta memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan anggotanya tidak menimbulkan keresahan publik.
Habiburokhman menutup pernyataannya dengan harapan agar anggota DPR berhati-hati dalam menyampaikan opini yang dapat berdampak pada stabilitas politik dan sosial.[dnl]









