Menurut Nusron, delapan pegawai tersebut telah diperiksa oleh inspektorat ATR/BPN dan saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan pencopotan enam pegawai dari jabatannya.
“Inspektorat sudah memberikan sanksi kepada delapan orang ini. Saat ini tinggal proses penerbitan SK dan eksekusi pencopotan mereka dari jabatan,” jelasnya.
Kasus pemagaran laut di pesisir Tangerang menjadi sorotan karena dianggap merugikan masyarakat dan menyalahi aturan. Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik mafia tanah serta penyalahgunaan kewenangan di lingkungan ATR/BPN.
“Pelanggaran semacam ini harus ditindak tegas. Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.[dnl]
