JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (17/3/2025), drama hukum menyelimuti kasus penembakan bos rental mobil asal Aceh.
Tiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis ini, yakni KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, mengaku menyesal atas perbuatan mereka yang mengakibatkan wafatnya Ilyas Abdul Rahman dan melukainya, serta membuat rekan korban, Ramli Abu Bakar, mengalami kondisi kritis.
Di balik penyesalan yang tersampaikan dengan air mata, terdakwa juga menyuarakan harapan agar tetap diizinkan mempertahankan status sebagai prajurit TNI AL meskipun tuntutan hukum serta ancaman pemecatan telah dijatuhkan.
Di tengah sidang, terdakwa mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakan yang telah dilakukan. Mereka menyatakan bahwa niat awal saat kejadian bukanlah untuk menghabisi nyawa atau menyebabkan luka serius, melainkan untuk menghindari bentrokan yang semakin memanas.
Namun, situasi dengan cepat berubah menjadi tragedi yang fatal. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan menghadapi tuntutan hukuman 4 tahun penjara karena terlibat dalam kasus penadahan. Dalam pengakuan mereka, terdakwa menyampaikan, “Kami tidak menutup-nutupi kesalahan kami dan siap mempertanggungjawabkannya,” sebuah pernyataan yang menambah keharuan suasana sidang.
