Penemuan Uang Rp5,5 Miliar di Rumah Hakim

Penemuan Uang Tunai Asing Rp5,5 Miliar di Rumah Hakim/(ilustrasi/@dit-fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penemuan uang tunai asing senilai sekitar Rp 5,5 miliar di rumah Hakim Ali Muhtarom menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada Minggu, 13 April 2025, setelah mendapat informasi soal lokasi penyimpanan dana yang mencurigakan.

Uang sebanyak 3.600 lembar pecahan 100 USD ini ditemukan tersimpan rapi dalam 36 blok di bawah tempat tidur, menunjukkan dugaan kuat adanya aliran suap besar di balik vonis bebas tiga terdakwa korporasi CPO.

Kejagung kini fokus mendalami asal usul uang asing tersebut—apakah benar hasil suap dari PT Wilmar Group atau simpanan lain yang belum terungkap.

Penelitian ini krusial untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah praktik gratifikasi dalam lembaga peradilan.

Penyidik Kejaksaan Agung dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.

Berdasarkan keterangan resmi pada Rabu, 23 April 2025, penggeledahan di kediaman Ali Muhtarom di Jepara berlangsung setelah Ali diperiksa dan berkomunikasi dengan keluarga.