JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dan menahan Iwan Setiawan Lukminto—mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023—menuai sorotan luas, terutama dari kalangan buruh yang khawatir nasib mereka terabaikan.
Iwan diduga terlibat penyalahgunaan fasilitas kredit senilai sekitar Rp3,6 triliun yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dukungannya kepada Kejagung untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus berpihak pada buruh yang selama ini menanti kepastian haknya.
Sejak kasus ini mencuat, ribuan buruh PT Sritex belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun pesangon sesuai aturan. Hal ini menimbulkan tekanan ekonomi bagi pekerja dan keluarga mereka.
“Negara tidak boleh hanya menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan kehidupan buruh yang telah dirampas haknya,” ujar Said Iqbal.
Buruh yang kehilangan penghasilan karena belum dibayarnya hak-hak normatif kini menghadapi ketidakpastian: apakah akan dipanggil kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.
Menanggapi kondisi tersebut, buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung untuk mendorong penetapan status tersangka kepada Iwan Setiawan Lukminto.







