JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaudit keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan senilai hampir Rp200 miliar pada periode 2021–2023.
Langkah ini diambil menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi penyimpangan sekitar Rp28 miliar dari enam agensi media.
Audit bersama DJP bertujuan mengungkap adanya kebocoran pajak dan aliran dana mencurigakan dalam anggaran iklan non-budgeter Bank BJB. Berikut penjelasan detailnya dan apa implikasinya bagi lembaga keuangan daerah.
Laporan BPK Maret 2024 menyatakan bahwa Bank BJB menyalurkan dana iklan Rp341 miliar melalui enam agensi media, namun hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan untuk pembelian media.
Diduga, terdapat mark-up harga kontrak dan anggaran fiktif sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Anggaran iklan non-budgeter tanpa pengawasan ketat inilah yang menjadi celah penyalahgunaan.







