Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Dilarikan ke RS Usai Penahanan KPK

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, dilarikan ke rumah sakit menyusul penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Juni 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Adjie dibantarkan karena kondisinya tidak memungkinkan untuk ditahan secara fisik di rutan.

“Informasi selengkapnya, hari ini, kami update,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Juni 2025.

Adjie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan Harry MAC.

Total nilai proyek mencapai Rp1,2 triliun, namun negara dirugikan Rp893,1 miliar akibat praktik manipulasi dokumen dan akuisisi kapal tua.

Kasus berawal pada 2014 ketika Adjie menawarkan armada kapal tua miliknya kepada PT ASDP, namun ditolak dewan direksi karena usia kapal yang sudah tinggi.

Exit mobile version