Haiyani Rumondang diperiksa bersama Nila Pratiwi Ichsan, seorang Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Menurut Budi Prasetyo, penyidik secara spesifik mendalami pengetahuan kedua saksi mengenai adanya penerimaan uang dari pihak PJK3 yang mengurus sertifikasi. Keterangan mereka diharapkan dapat memetakan aliran dana dan mengungkap siapa saja pejabat yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Kasus ini telah menjerat belasan tersangka dari berbagai tingkatan jabatan.
Praktik kotor ini diduga telah berlangsung sejak lama, di mana biaya pengurusan sertifikat K3 yang semestinya hanya ratusan ribu rupiah melonjak hingga jutaan rupiah. Dari selisih biaya tersebut, terkumpul dana puluhan miliar rupiah yang kemudian dibagi-bagikan kepada oknum pejabat. Hingga kini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan sejumlah pejabat eselon lainnya, serta pihak swasta.[dit]










