BOGOR, FAKTANASIONAL.NET – Komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan kembali diuji. Di tengah penegasan penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin, aktivitas tambang emas ilegal diduga masih berlangsung di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menekankan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan berkelanjutan (good mining practice). Pengawasan serta penegakan hukum terhadap tambang ilegal semestinya diperkuat, namun realitas di lapangan menunjukkan indikasi lemahnya pengendalian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Investigasi Lembaga Prioritas Masyarakat Indonesia (LPMI) bersama sejumlah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pengolahan tambang emas ilegal di Kampung Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang.
Koordinator Tim Investigasi LPMI, Bunga, menjelaskan bahwa kegiatan investigasi dilakukan pada 9 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga, termasuk seorang warga berinisial MS yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Di lokasi, tim menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan peralatan pendulangan emas, suara mesin yang masih beroperasi, serta tumpukan lumpur hasil pengolahan yang telah dikemas dalam karung,” ungkap Bunga dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (15/12/2025).
Dari hasil konfirmasi di lapangan, seorang operator berinisial RM mengakui bahwa aktivitas pendulangan emas tersebut telah berjalan sekitar sembilan bulan. Terkait penggunaan bahan kimia berbahaya, RM menyebutkan bahwa zat seperti sianida, boraks, soda api, dan air keras telah dikemas sebelumnya oleh pihak yang disebut sebagai pendana.











