Dalam persidangan nanti, Nur Sari Baktiana ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang akan memimpin jalannya peradilan.
Ia didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan untuk mengadili perkara yang menarik perhatian publik ini.
Skandal ini diduga telah terjadi sejak tahun 2019 dengan modus penggelembungan biaya administrasi secara drastis.
Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta per sertifikat. KPK mencatat total aliran dana ilegal ini mencapai Rp 81 miliar, di mana jumlah tersangka kini telah berkembang menjadi 14 orang.[dit]











