Kasus LPEI Dibuka Kembali, Perjalanan Panjang Puluhan Triliun Dana Negara yang Hilang

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)/Scsht

ADA  perkara yang riuh di tahap pemeriksaan, saksi berderet dipanggil, bahkan tersangka sempat disebut telah ditetapkan. Namun perkara itu tak pernah benar-benar menjadi kasus hukum di pengadilan. Tanpa dakwaan, tanpa persidangan, dan tanpa putusan. Itulah gambaran penanganan awal dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Selama bertahun-tahun, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LPEI mengulang temuan yang serupa: pembiayaan bermasalah, pelanggaran prinsip kehati-hatian, serta rekomendasi yang diabaikan. Audit tersedia, indikasi penyimpangan nyata, tetapi proses penegakan hukum nyaris stagnan—hingga kasus ini memasuki babak baru.

Penyidikan Kejagung yang Tak Pernah Berujung (2021–2022)

Pada 2021, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus membuka penyidikan dugaan korupsi LPEI. Sejumlah pejabat internal dan pihak swasta diperiksa. Bahkan kepada publik disampaikan bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangan dan tersangka telah ditetapkan dalam klaster tertentu.

Namun proses tersebut berhenti di titik yang tak pernah dilampaui. Tidak ada pelimpahan perkara ke penuntutan. Tidak ada dakwaan. Tidak satu pun perkara LPEI disidangkan di Pengadilan Tipikor. Secara hukum, penyidikan itu menggantung tanpa pernah diuji melalui proses peradilan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah bukti yang ada tidak cukup kuat membangun konstruksi kerugian negara, ataukah perkara ini terlalu kompleks untuk ditangani dengan pendekatan penyidikan yang terbatas?

Audit Ada, Perkara Tak Pernah Lahir

Padahal, temuan BPK telah mencatat pola pembiayaan berisiko tinggi, konsentrasi kredit pada debitur besar, dan lemahnya sistem pengawasan internal LPEI. Namun audit reguler tidak otomatis menjadi alat bukti pidana. Tanpa audit forensik yang secara spesifik menghitung kerugian negara dan mengaitkannya dengan perbuatan melawan hukum, perkara pidana sulit dibawa ke pengadilan.

Inilah kelemahan utama fase Kejagung: penyidikan berjalan tanpa fondasi audit kerugian negara yang kuat dan teruji.

Titik Balik 2024: Data Fiskal Dibuka

Perubahan besar terjadi pada Maret 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan data hasil audit dan penelusuran internal kepada Kejagung dan KPK. Data tersebut mengungkap dugaan fraud pembiayaan LPEI senilai sekitar Rp2,5 triliun pada empat debitur tertentu. Dan itu baru sebagian kecil dari keseluruhan portofolio LPEI.

Sejak titik ini, kasus LPEI bergeser dari isu kredit bermasalah menjadi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Namun Kejagung tidak menunjukkan eskalasi lanjutan. Tidak ada pengumuman tersangka baru, bahkan pada Agustus 2024 berkas perkara justru dilimpahkan ke KPK.