FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan berkas penyidikan perkara dugaan suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah lengkap atau P21.
Dengan status ini, perkara tersebut akan segera memasuki babak baru di persidangan.
Penyidik KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (6/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini mencakup tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada JPU karena berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Tiga Pejabat Teras Jadi Tersangka
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan adalah:
-
Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
-
Agus Pramono (Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo)
-
Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono Ponorogo)
Ketiganya diduga terlibat dalam pusaran praktik korupsi yang mencakup jual beli jabatan serta pengaturan pemenang proyek di berbagai dinas, termasuk di lingkungan rumah sakit daerah.











